Invalid Date
Dilihat 520 kali
Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan 9. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta
Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 12. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa
Beberapa istilah tentang batas desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Menurut BIG - Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan ketika ditetapkan adalah cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan BIG juga mengatakan bahwa penetapan batas desa adalah awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini BIG adalah garda terdepan dan metodenya langsung diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menetapkan batas desa yaitu dengan metode kartometris.
Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Pasal 17 UU Desa, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.
Editor : Tri Wahyu
Bagikan:
Desa Pangkal Buluh
Kecamatan Payung
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini