Logo

Desa Pangkal Buluh

Kabupaten Bangka Selatan

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Cegah Konflik Perbatasan Desa, Pemdes Pangkalbuluh Percepat Penegasan Batas Desa bersama Pemdes Malik

Cegah Konflik Perbatasan Desa, Pemdes Pangkalbuluh Percepat Penegasan Batas Desa bersama Pemdes Malik

Invalid Date

Ditulis oleh Tri Wahyu, S.Pd

Dilihat 520 kali

Cegah Konflik Perbatasan Desa, Pemdes Pangkalbuluh Percepat Penegasan Batas Desa bersama Pemdes Malik
Pangkalbuluh, 02/01/2024. Batas Desa merupakan syarat yang harus dimiliki oleh desa sebagai bentuk keseriusan desa melindungi wilayahnya dari tumpang tindih kepemilikan lahan guna menghindari konflik antar masyarakat. Marjan menuturkan bahwa penyelesaian batas diusahakan untuk segera diselesaikan secara bijak dan sebaik mungkin agar tercipta wilayah yang aman dan nyaman untuk masyarakat dan melindungi dari hal - hal bisa menimbulkan konflik sosial. Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa disebutkan 9. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta

Penetapan batas Desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. 12. Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa

Beberapa istilah tentang batas desa menurut Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa:

  1. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
  2. Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
  3. Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
  4. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Menurut BIG - Badan Informasi Geospasial batas desa/kalurahan ketika ditetapkan adalah cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level di atasnya, bahkan BIG juga mengatakan bahwa penetapan batas desa adalah awal pembangunan Indonesia. Untuk penetapan dan pemetaan batas Desa ini BIG adalah garda terdepan dan metodenya langsung diadopsi pada peraturan-peraturan pemerintah untuk menetapkan batas desa yaitu dengan metode kartometris.

Pemetaan batas desa adalah implementasi dari Undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Jelas disebutkan dalam UU Desa bahwa 9. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota. Pasal 17 UU Desa, mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode Desa dari Menteri disertai Lampiran Peta Batas Wilayah Desa.


Editor : Tri Wahyu

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Pangkal Buluh

Kecamatan Payung

Kabupaten Bangka Selatan

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia