Invalid Date
Dilihat 161 kali
Pangkalbuluh, 17/05/2024. Pemerintah Desa Pangkal Buluh Sampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada BPD Pada tanggal 17 Mei 2024, Pemerintah Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, melaksanakan serah terima Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkal Buluh.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Mamat Saparudin, Kaur Perencanaan Desa Pangkal Buluh, yang mewakili Pemerintah Desa. Penyerahan LKPPD merupakan kewajiban pemerintah desa sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Laporan ini berisi informasi menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran, meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pembangunan desa. Penyampaian LKPPD kepada BPD bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui laporan ini, BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Diharapkan, mekanisme pelaporan ini dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan bertanggung jawab.
Proses serah terima LKPPD ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD dalam membangun Desa Pangkal Buluh. Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik antara kedua lembaga tersebut menjadi kunci sukses dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
Penulis: Tri Wahyu, S.Pd.
Bagikan:
Desa Pangkal Buluh
Kecamatan Payung
Kabupaten Bangka Selatan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini